Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2007

Terima Kasih BRI

Sudah hampir 7 tahun aku bekerja selama itu sudah 4 kali aku di tolong oleh Bank BRI .Kiranya gampang ditebak bantuan yang diberikan, apa lagi kalo bukan ngutang alias pinjaman bin kredit .Maklumlah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tak tertutupi dari amplop bulanan.Tapi ini bukan keluhan karena gaji saya kecil, tapi sekedar berbagi pengalaman. Pertama kali saya pinjam tahun 2001 sebesar 3 juta rupiah.Saat itu uang saya gunakan untuk tambahan bayar uang pangkal kuliah , biar bisa naik pangkat dan golongan kan gajinya bisa gede.Cape jalan dan naik angkot yang tarifnya naik terus kepengin punya motor, jadi deh beli motor di BRI (pinjam 12 juta buat beli kontan *ngutang lagi*). Tahun kemarin kakak ipar usahanya terancam tutup karena gak ada uang buat ngontrak kios minta tolong, maka mampir lagi deh itu SK dan TASPEN di BRI.Baru 6 bulan berjalan eh kepepet lagi ngajuin lagi. Bulan depan adalah potongan gaji pertama untuk 60 bulan kedepan *glek*.Meski begitu saya optimis mudah-mudahan &q

Kenapa Harus NJOP

Nilai jual objek pajak (NJOP) sejatinya adalah dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan .Tetapi pada kenyataanya NJOP digunakan untuk kepentingan diluar penerimaan pajak. Contoh penggunaan NJOP diluar pajak antara lain : transaksi jual-beli, penetapan limit lelang, Ganti rugi, seperti yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 point a Peraturan Presiden RI No.65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas : Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunujk oleh panitia Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana disebutkan dalam UU No.21 tahun 1997 j.o. UU No 20 tahun 2000 pasal 6 ayat 3 Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dik