Nilai jual objek pajak (NJOP) sejatinya adalah dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Tetapi pada kenyataanya NJOP digunakan untuk kepentingan diluar penerimaan pajak. Contoh penggunaan NJOP diluar pajak antara lain :
transaksi jual-beli,
penetapan limit lelang,
Ganti rugi, seperti yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 point a Peraturan Presiden RI No.65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
transaksi jual-beli,
penetapan limit lelang,
Ganti rugi, seperti yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 point a Peraturan Presiden RI No.65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana disebutkan dalam UU No.21 tahun 1997 j.o. UU No 20 tahun 2000 pasal 6 ayat 3
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunujk oleh panitia
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam penentuan NJOP digunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perbandingan data pasar (market comparison approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan pengkapitalisasian pendapatan (income approach).Untuk pelaksanaan penilaian nilai tanah di dapat dari Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) sedangkan nilai bangunan diperoleh dari analisa BOW yang terangkum dalam DBKB (daftar biaya komponen bangunan).Selanjutnya nilai tanah dan bangunan yang telah diperoleh diklasifikasian kedalam kelas-kelas untuk penentuan NJOP.
Terus kenapa harus NJOP dijadikan dasar acuan untuk kepentingan diluar Pajak Bumi dan Bangunan? Saya berpendapat bahwa sampai saat ini belum ada produk hukum (peraturan) atau lembaga (badan hukum) yang mempunyai keputusan untuk nilai / harga tanah.Untuk mengatasinya kiranya perlu ada lemabaga semacam land banking yang mengatur dan menetapkan dasar atas nilai/harga tanah, sehingga didapat kesamaan dan kepastian hukumnya.
Terus kenapa harus NJOP dijadikan dasar acuan untuk kepentingan diluar Pajak Bumi dan Bangunan? Saya berpendapat bahwa sampai saat ini belum ada produk hukum (peraturan) atau lembaga (badan hukum) yang mempunyai keputusan untuk nilai / harga tanah.Untuk mengatasinya kiranya perlu ada lemabaga semacam land banking yang mengatur dan menetapkan dasar atas nilai/harga tanah, sehingga didapat kesamaan dan kepastian hukumnya.
Comments