Skip to main content

Kenapa Harus NJOP

Nilai jual objek pajak (NJOP) sejatinya adalah dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Tetapi pada kenyataanya NJOP digunakan untuk kepentingan diluar penerimaan pajak. Contoh penggunaan NJOP diluar pajak antara lain :
transaksi jual-beli,
penetapan limit lelang,
Ganti rugi, seperti yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 point a Peraturan Presiden RI No.65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunujk oleh panitia
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana disebutkan dalam UU No.21 tahun 1997 j.o. UU No 20 tahun 2000 pasal 6 ayat 3
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam penentuan NJOP digunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perbandingan data pasar (market comparison approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan pengkapitalisasian pendapatan (income approach).Untuk pelaksanaan penilaian nilai tanah di dapat dari Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) sedangkan nilai bangunan diperoleh dari analisa BOW yang terangkum dalam DBKB (daftar biaya komponen bangunan).Selanjutnya nilai tanah dan bangunan yang telah diperoleh diklasifikasian kedalam kelas-kelas untuk penentuan NJOP.

Terus kenapa harus NJOP dijadikan dasar acuan untuk kepentingan diluar Pajak Bumi dan Bangunan? Saya berpendapat bahwa sampai saat ini belum ada produk hukum (peraturan) atau lembaga (badan hukum) yang mempunyai keputusan untuk nilai / harga tanah.Untuk mengatasinya kiranya perlu ada lemabaga semacam land banking yang mengatur dan menetapkan dasar atas nilai/harga tanah, sehingga didapat kesamaan dan kepastian hukumnya.







Comments

Popular posts from this blog

Enaknya Jadi PNS

Hah!!...sambil bengong manggut-manggut baca berita di Kompas hari ini, bayangkan akan ada pengurangan 100.000 orang PNS pertahun. Thus pemerintah akan stop penerimaan ujian PNS mulai tahun depan, glek! Wah khawtir juga nih bisa-bisa kena perampingan. Indonesia merupakan negara berkembang yang jumlah pengangguran yang cukup tinggi , sementara daya serap pasar tenaga kerja sangat kecil. Faktor inilah menjadi salah satu alasan orang untuk menjadi PNS. Seperti saya ini dulu punya cita-cita jadi wartawan, tapi orang tua lebih mengarahkan untuk menjadi PNS.Sebagai orang timur yang katanya menjunjung tinggi adat maka saran orang tua harus saya jalani.Setelah 6 tahun jadi PNS ternyata saran orang tua mulai saya rasakan manfaatnya.Beberapa alasan enaknya jadi PNS menurut saya antara lain : Saya tidak repot cari kerja setelah lulus (maklum saya lulusan sebuah sekolah kedinasan di daerah bintaro); Pendapatan tiap bulan udah pasti (meski masih ngobyek mempertahankan dapur tetap ngebul); Adanya ja

Rp.1.000 trilyun

Siang menjelang sore kemarin saya dapat cerita bahwa "Uang Rp.100.000,- yang ada sekarang adalah uang duplikat". Berikut cerita tentang uang duplikat tersebut : Dahulu saat pemerintah Orde Baru masih berkuasa pernah memberikan order kepada pemerintah Australia untuk mencetak uang pecahan Rp.100.000,- yang jumlahnya Rp.1.000 trilyun (..ck...ck...ck..) Setelah uang itu jadi dan telah dikapalkan ke Indonesia keadaan dalam negeri sedang rame apa yang namanya REFORMASI.Sehingga uang hasil pencetakan belum sempat masuk ke Bank Indonesia.Sampai saat ini uang tersebut masih ada di tangan para Jenderal.Uang tersebut saat ini masih ada di beberapa Pelabuhan di Indonesia.Para Jenderal menahan uang tersebut sebab fee untuk mereka belum dibayarkan, sebesar 2% X Rp.1.000 trilyun, sesuai kesepakatan .Terakhir uang tersebut telah diserahkan ke pihak Bank Indonesia sejumlah Rp.50 trilyun.Sisanya masih disimpan para penguasa (para Jenderal) karena bayaran feenya tidak sesuai dengan kesepakata

Desktop Valuation

Mencari informasi di google dengan key word ini hasil yang diperoleh mostly dari pihak/penilai yang menawarkan jasa untuk melaksanakan penilaian properti dengan desktop valuation. Sebagian memang menyebutkan definisi dan sedikit penjelasan. Dari hasil pencarian di web tersebut berasal dari Australia dan Amerika terlepas dari sempurna tidaknya search engine yang digunakan. Dari informasi di beberapa laman web jika boleh disarikan desktop valuation adalah penilaian properti yang dilaksanakan tanpa melakukan survei pengamatan langsung atas objek penilaian. Penilaian dilakukan oleh Certified Valuer ataupun Registered Appraisal . Para penilai menggunakan data dan informasi yang diberikan oleh si pemberi tugas kemudian melakukan analisis on desk atas data tersebut. Hal ini dimungkinan karena para penilai ini telah memiliki data base yang mencukupi, tentu saja laporan penilaiannya dilengkapi dengan asumsi dan diclaimer yang menjadikan dasar opini nilainya. Penggunaan desktop valu