Skip to main content

Desktop Valuation

Mencari informasi di google dengan key word ini hasil yang diperoleh mostly dari pihak/penilai yang menawarkan jasa untuk melaksanakan penilaian properti dengan desktop valuation. Sebagian memang menyebutkan definisi dan sedikit penjelasan. Dari hasil pencarian di web tersebut berasal dari Australia dan Amerika terlepas dari sempurna tidaknya search engine yang digunakan.

Dari informasi di beberapa laman web jika boleh disarikan desktop valuation adalah penilaian properti yang dilaksanakan tanpa melakukan survei pengamatan langsung atas objek penilaian. Penilaian dilakukan oleh Certified Valuer ataupun Registered Appraisal. Para penilai menggunakan data dan informasi yang diberikan oleh si pemberi tugas kemudian melakukan analisis on desk atas data tersebut. Hal ini dimungkinan karena para penilai ini telah memiliki data base yang mencukupi, tentu saja laporan penilaiannya dilengkapi dengan asumsi dan diclaimer yang menjadikan dasar opini nilainya.

Penggunaan desktop valuation ini memang makin berkembang di luar negeri seperti di Amerika dan Australia. Para pemilik properti/land lord yang akan menjual ataupun melakukan sekuritisasi atas asetnya ataupun pihak lender/bank/kreditor mengunakan desktop valuation karena lebih ringan dari segi biaya dan lebih cepat laporan penilaiannya. Dan yang seperti ini biasanya adalah untuk jenis properti residensial yang jenisnya lebih homogen dan sebaran datanya cukup tersedia untuk analisisnya tentu dengan penggunaan metode perbandingan data pasar. Penggunaan desktop valuation untuk properti non residensial pun bisa dilakukan. Seperti yang dilaksanakan oleh APV Valuers & Asset Management, ketika melakukan revaluasi atas barang milik daerah berupa tanah, bangunan serta infrasturktur milik Western Downs Region wilayah Queensland, Australia.

Begitu juga di Amerika meski bukan bagian dari Standar di Uniform Standards of Profesional Appraisal Practice, desktop valuation atau dikenal dengan desktop appraisal dapat dilakukan jika diminta oleh pemohon penilaian sebagaimana disebutkan dalam Advisory Opinion (AO 2) pada USPAP edisi 2016-2017.

Bagaimana di Indonesia ?
Sebagaimana di dalam Standar Penilaian Indonesia edisi 2013 desktop valuation disebutkan dalam SPI 103 “ Penilai dapat diminta untuk melaksanakan Penilaian dari properti tanpa adanya kesempatan untuk melakukan inspeksi yang dianggap mencukupi, (lihat SPI tentang Inspeksi) termasuk dalam hal ini adalah desktop valuation dan atau tanpa cakupan dari informasi yang biasanya teresedia dalam pelaksanaan Penilaian untuk penggunaan resmi. Penilaian tersebut mungkin dibutuhkan hanya sebagai informasi manajemen dan mungkin dilanjutkan dengan dikeluarkannya penugasan untuk menjalankan Penilaian untuk penggunaan resmi” (SPI 103.5.4.1).

Terkait inspeksi atau survei atas objek penilaian di dalam SPI disebutkan “Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelahaan, penghitungan dan analisis untuk suatu tujuan penilaian harus dinyatakan di dalam Lingkup Penugasan.  Jika informasi yang relevan tidak tersedia karena kondisi penugasan membatasi inspeksi, penelahaan, penghitungan dan analisis, tetapi penugasan diterima, maka pembatasan dan setiap asumsi atau asumsi khusus yang diperlukan harus dituliskan dalam Lingkup Penugasan. Dalam hal penentuan adanya batasan tingkat kedalaman investigasi, termasuk diperlukannya inspeksi secara sampling sesuai dengan yang diatur pada SPI terkait Inspeksi, maka perlu disepakati dan diketahui pemberi tugas dan harus diungkapkan dalam Lingkup Penugasan. Tingkat kedalaman investigasi akan mempengaruhi jenis laporan penilaian yang hendak diterbitkan” (SPI 103.5.3.1.9)

Berdasarkan pengalaman dari seorang Penilai dari KJPP di Indonesia pelaksanaan penilaian terbatas atau desktop valuation ini memang masih jarang tetapi tidak menutup kemungkinan dilaksanakan jika akses untuk melakukan inspeksi terbatas (terima kasih bu Astrid).

Bagaimana dengan Laporan Penilaiannya? disebutkan dalam SPI jika penilaian terbatas tidak dapat dipublikasikan selain kepada pemeberi tugas, namun demikian jika penugasan mengharuskan publikasi atas Laporan Penilaian maka Penilai wajib menyertakan kondisi dan asumsi yang digunakan untuk menghasilkan opini nilai.

Untuk format dan bentuk laporannya dalam SPI disebutkan “Laporan Penilaian Terbatas (Restricted atau Performa Style), menyatakan informasi dalam bentuk paparan minimal. Isi laporan biasanya ditentukan oleh Pemberi Tugas yang hanya membutuhkan informasi dinyatakan secara singkat dan biasanya merupakan kombinasi dari pernyataan naratif singkat dan fakta sederhana atau 'bulleted points'. Laporan ini sangat tergantung kepada tingkat kedalaman investigasi dan a sum si yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan;
Dalam penilaian untuk tujuan perpajakan atau tujuan statuta dapat menggunakan bentuk Laporan Penilaian Terbatas atau sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.” (SPI 105.3.2.2.3).

-referensi bacaan-
1.       Uniform Standards of Profesional Appraisal Practice edisi 2016-2017
2.       Standar Penilaian Indonesia edisi 2013

Comments

Popular posts from this blog

Ini Medan Bung!

Tidak terasa, sudah seminggu berada di medan. Semuanya terasa seperti mimpi, ketika melihat nama jalan atau papan nama sebuah instansi tertulis...Propinsi Sumatra Utara. Sebenarnya perpindahan ini sudah diriku perkirakan, mengingat ditempat yang lama sudah 2 tahun. Jadi wajar saja dipindahkan, mengutip pesan bos besar : Untuk tetap menjaga gairah bekerja dengan antusiasme tinggi agar tetap terjaga kualitas dan kinerja selayaknya seorang pejabat. Untuk semuanya, baik yang rotasi ataupun yang promosi, kalian akan menempati tempat kerja baru, teman baru, dan tantangan baru. Jangan jadi pegawai yang average, yang hanya bekerja biasa-biasa saja. Atau wejangan dari Ibu bos : Jangan pernah merasa nyaman karena ditempatkan di Jakarta, kalau hidup ini datar-datar saja, maka tidak akan membuat bersemangat. Ya itulah mungkin pertimbangan diriku dimutasikan ke medan, beberapa temanpun menyatakan mereka kaget, kok bisa??? Udahlah alasan kenapa diriku dipindah biarlah hanya Kabag Ke

Bang Thoyib

Wah setelah lama gak ngeblog, ternyata kangen juga! Maklum sekarang pura-pura sibuk. Bulan Juli-Agustus selama 3 minggu dikirim ke Nanggro Aceh Darussalam,kemudian Ramadhan kemarin, sampai tgl 26 september harus gantiin bos "berpusing ke Brunei,Malaysia dan Philipina. Dan sekarang sampai tgl 1 Oktober kembali dikirim selama 3 minggu ke celebes island . Puih cape banget deh, terbayang berapa banyak laporan yang akan dibuat. Ya meski ada enaknya juga jalan-jalan ke tempat yang baru buat nambah pengalaman. Selama di Aceh saya banyak berada di Unsyiah, kemudian di negri tetangga berkutat sekitar perwakilan baik KBRI maupun KJRI, dan sulawesi bermarkas di Polres. Sampe -sampe di tempat kerja dah dapat julukan baru "bang thoyib".