Mencari informasi di google dengan
key word ini hasil yang diperoleh mostly dari pihak/penilai yang menawarkan
jasa untuk melaksanakan penilaian properti dengan desktop valuation. Sebagian
memang menyebutkan definisi dan sedikit penjelasan. Dari hasil pencarian di web
tersebut berasal dari Australia dan Amerika terlepas dari sempurna tidaknya
search engine yang digunakan.
Dari informasi di beberapa laman web
jika boleh disarikan desktop valuation adalah penilaian properti yang
dilaksanakan tanpa melakukan survei pengamatan langsung atas objek penilaian.
Penilaian dilakukan oleh Certified Valuer ataupun Registered Appraisal. Para
penilai menggunakan data dan informasi yang diberikan oleh si pemberi tugas
kemudian melakukan analisis on desk atas data tersebut. Hal ini dimungkinan
karena para penilai ini telah memiliki data base yang mencukupi, tentu saja
laporan penilaiannya dilengkapi dengan asumsi dan diclaimer yang menjadikan
dasar opini nilainya.
Penggunaan desktop valuation ini
memang makin berkembang di luar negeri seperti di Amerika dan Australia. Para
pemilik properti/land lord yang akan menjual ataupun melakukan sekuritisasi
atas asetnya ataupun pihak lender/bank/kreditor mengunakan desktop valuation
karena lebih ringan dari segi biaya dan lebih cepat laporan penilaiannya. Dan
yang seperti ini biasanya adalah untuk jenis properti residensial yang jenisnya
lebih homogen dan sebaran datanya cukup tersedia untuk analisisnya tentu dengan
penggunaan metode perbandingan data pasar. Penggunaan desktop valuation untuk
properti non residensial pun bisa dilakukan. Seperti yang dilaksanakan oleh APV
Valuers & Asset Management, ketika melakukan revaluasi atas barang milik
daerah berupa tanah, bangunan serta infrasturktur milik Western Downs Region
wilayah Queensland, Australia.
Begitu juga di Amerika meski
bukan bagian dari Standar di Uniform Standards of Profesional Appraisal
Practice, desktop valuation atau dikenal dengan desktop appraisal dapat
dilakukan jika diminta oleh pemohon penilaian sebagaimana disebutkan dalam
Advisory Opinion (AO 2) pada USPAP edisi 2016-2017.
Bagaimana di Indonesia ?
Sebagaimana di dalam Standar
Penilaian Indonesia edisi 2013 desktop valuation disebutkan dalam SPI 103 “
Penilai dapat diminta untuk melaksanakan Penilaian dari properti tanpa adanya
kesempatan untuk melakukan inspeksi yang dianggap mencukupi, (lihat SPI tentang
Inspeksi) termasuk dalam hal ini adalah desktop
valuation dan atau tanpa cakupan dari informasi yang biasanya teresedia
dalam pelaksanaan Penilaian untuk penggunaan resmi. Penilaian tersebut mungkin
dibutuhkan hanya sebagai informasi manajemen dan mungkin dilanjutkan dengan
dikeluarkannya penugasan untuk menjalankan Penilaian untuk penggunaan resmi”
(SPI 103.5.4.1).
Terkait inspeksi atau survei atas
objek penilaian di dalam SPI disebutkan “Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan
inspeksi, penelahaan, penghitungan dan analisis untuk suatu tujuan penilaian
harus dinyatakan di dalam Lingkup Penugasan. Jika informasi yang relevan tidak tersedia
karena kondisi penugasan membatasi inspeksi, penelahaan, penghitungan dan
analisis, tetapi penugasan diterima, maka pembatasan dan setiap asumsi atau
asumsi khusus yang diperlukan harus dituliskan dalam Lingkup Penugasan. Dalam
hal penentuan adanya batasan tingkat kedalaman investigasi, termasuk
diperlukannya inspeksi secara sampling sesuai dengan yang diatur pada SPI
terkait Inspeksi, maka perlu disepakati dan diketahui pemberi tugas dan harus
diungkapkan dalam Lingkup Penugasan. Tingkat kedalaman investigasi akan
mempengaruhi jenis laporan penilaian yang hendak diterbitkan” (SPI 103.5.3.1.9)
Berdasarkan pengalaman dari
seorang Penilai dari KJPP di Indonesia pelaksanaan penilaian terbatas atau
desktop valuation ini memang masih jarang tetapi tidak menutup kemungkinan
dilaksanakan jika akses untuk melakukan inspeksi terbatas (terima kasih bu
Astrid).
Bagaimana dengan Laporan
Penilaiannya? disebutkan dalam SPI jika penilaian terbatas tidak dapat
dipublikasikan selain kepada pemeberi tugas, namun demikian jika penugasan mengharuskan
publikasi atas Laporan Penilaian maka Penilai wajib menyertakan kondisi dan
asumsi yang digunakan untuk menghasilkan opini nilai.
Untuk format dan bentuk
laporannya dalam SPI disebutkan “Laporan Penilaian Terbatas (Restricted atau
Performa Style), menyatakan informasi dalam bentuk paparan minimal. Isi
laporan biasanya ditentukan oleh Pemberi Tugas yang hanya membutuhkan informasi
dinyatakan secara singkat dan biasanya merupakan kombinasi dari pernyataan
naratif singkat dan fakta sederhana atau 'bulleted points'. Laporan ini sangat
tergantung kepada tingkat kedalaman investigasi dan a sum si yang dimaksud
dalam Lingkup Penugasan;
Dalam penilaian untuk tujuan
perpajakan atau tujuan statuta dapat menggunakan bentuk Laporan Penilaian
Terbatas atau sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.” (SPI 105.3.2.2.3).
-referensi bacaan-
1. Uniform
Standards of Profesional Appraisal Practice edisi 2016-2017
2. Standar
Penilaian Indonesia edisi 2013
Comments