Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah, karena kredit macet, tetap merupakan kekayaan negara.Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu kepada TEMPO Interaktif hari ini.
Sepertinya keinginan bank bumn untuk mengurus sendiri piutang macetnya masih terganjal meski revisi PP 14 tahun 45 dan fatwa MA tentang penghapusan piutang telah menyetujinya.
Pada edisi hari senin tgl 25 September 2006 juga dimuat pernyataan BPK yang menyatakan bahwa piutang bumn merupakan piutang negara.
Yang menjadi perhatian adalah kenapa bank bumn terus "ngotot" untuk mengurus piutang macetnya sendiri.Sementara UU no.49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN masih berlaku (belum dicabut).Dalam UU tersebut diatur tentang penanganan piutang negara.
Kenapa sich suka bikin yang baru padahal yang sudah adakan masih bisa menanganinya??? Maksimalkan aja dulu baru kalo ada yang kurang tinggal disempurnakan.
Buat kawan-kawan DJPLN yang akan reog menjadi DJKN nampaknya pekerjaan Saudara akan bertambah!
Comments