Skip to main content

Piutang BUMN = Piutang Negara


Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah, karena kredit macet, tetap merupakan kekayaan negara.Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu kepada TEMPO Interaktif hari ini.


Sepertinya keinginan bank bumn untuk mengurus sendiri piutang macetnya masih terganjal meski revisi PP 14 tahun 45 dan fatwa MA tentang penghapusan piutang telah menyetujinya.

Pada edisi hari senin tgl 25 September 2006 juga dimuat pernyataan BPK yang menyatakan bahwa piutang bumn merupakan piutang negara.

Yang menjadi perhatian adalah kenapa bank bumn terus "ngotot" untuk mengurus piutang macetnya sendiri.Sementara UU no.49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN masih berlaku (belum dicabut).Dalam UU tersebut diatur tentang penanganan piutang negara.

Kenapa sich suka bikin yang baru padahal yang sudah adakan masih bisa menanganinya??? Maksimalkan aja dulu baru kalo ada yang kurang tinggal disempurnakan.

Buat kawan-kawan DJPLN yang akan reog menjadi DJKN nampaknya pekerjaan Saudara akan bertambah!

Comments

Popular posts from this blog

Desktop Valuation

Mencari informasi di google dengan key word ini hasil yang diperoleh mostly dari pihak/penilai yang menawarkan jasa untuk melaksanakan penilaian properti dengan desktop valuation. Sebagian memang menyebutkan definisi dan sedikit penjelasan. Dari hasil pencarian di web tersebut berasal dari Australia dan Amerika terlepas dari sempurna tidaknya search engine yang digunakan. Dari informasi di beberapa laman web jika boleh disarikan desktop valuation adalah penilaian properti yang dilaksanakan tanpa melakukan survei pengamatan langsung atas objek penilaian. Penilaian dilakukan oleh Certified Valuer ataupun Registered Appraisal . Para penilai menggunakan data dan informasi yang diberikan oleh si pemberi tugas kemudian melakukan analisis on desk atas data tersebut. Hal ini dimungkinan karena para penilai ini telah memiliki data base yang mencukupi, tentu saja laporan penilaiannya dilengkapi dengan asumsi dan diclaimer yang menjadikan dasar opini nilainya. Penggunaan desktop valu...

Bang Thoyib

Wah setelah lama gak ngeblog, ternyata kangen juga! Maklum sekarang pura-pura sibuk. Bulan Juli-Agustus selama 3 minggu dikirim ke Nanggro Aceh Darussalam,kemudian Ramadhan kemarin, sampai tgl 26 september harus gantiin bos "berpusing ke Brunei,Malaysia dan Philipina. Dan sekarang sampai tgl 1 Oktober kembali dikirim selama 3 minggu ke celebes island . Puih cape banget deh, terbayang berapa banyak laporan yang akan dibuat. Ya meski ada enaknya juga jalan-jalan ke tempat yang baru buat nambah pengalaman. Selama di Aceh saya banyak berada di Unsyiah, kemudian di negri tetangga berkutat sekitar perwakilan baik KBRI maupun KJRI, dan sulawesi bermarkas di Polres. Sampe -sampe di tempat kerja dah dapat julukan baru "bang thoyib".

BPKP: Penyimpangan mencapai Rp.6 triliun

Berita tersebut ada di harian Kontan edisi Senin 30 Juni 2008, dengan judul Pengelolaan Kemayoran dan Gelora Menyimpang. Hasil temuan BPKP seperti yang ditulis dalam harian kontan tersebut membuat saya bertanya? Pada alinea pertama:.... Ini terlihat dari hasil sementara audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP menemukan ada pengelolaan aset senilai Rp.6 Triliun yang tidak benar. Pertanyaan: Apakah tugas BPKP pada Badan Pengelola Kawasan kemayoran (BPKK) dan Badan pengelola Gelora Bung Karno (GBKK)? inventarisasi aset Barang Milik Negara (BMN) atau mengaudit BPKK dan GBKK? Pada alinea kedua:..., BPKP menemukan ternyata banyak fisik aset di kawasan Kemayoran dan Gelora Bung Karno tidak ada . Pertanyaan: Sudahkah dicek secara seksama langsung ke lapangan? mungkinkah data yang digunakan salah atau tidak up to date ? Pada alinea kelima: ..., BPKP telah mengetahui nilai total di Kawasan Kemayoran dan Gelora Bung Karno. Pertanyaan: Dari mana nilai aset tersebut? Sebagai l...